Ijtihaddi kalangan ulama NU dipahami sebagai upaya berpikir secara maksimal untuk istinbath (menggali) hukum syar'i yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia secara langsung dari dalil tafshili (al-Qur'an dan Sunnah). Ini adalah pengertian ijtihad muthlaq, pelakunya disebut mujtahid muthlaq. Meskipun dipertentangkan, apakah sekarang ini
Pertanyaan Ustadzah bolehkah wanita muslimah senam di lapangan terbuka ? Jawaban Ustadzah Nurhamidah, MA. Ketika wanita senam maka perhatikan lah bahwa Tubuh wanita adalah aurat yang perlu dijaga dari pandangan non mahromnya. Sehingga dalam berpakaian perlu diperhatikan jangan sampai membentuk lekukan tubuh. Demikian juga ketika akan senam dan olahraga didepan umum maka kepantasan berpakaian perlu di perhatikan. Gerakan senam juga perlu diperhatikan. Jangan sampai mengundang gerakan erotis ataupun goyangan tubuh yang bisa mengurangi nilai kepantasan seseorang ketika dilihat secara umum. Soal iringan musik juga perlu menjadi pertimbangan. musik & bersenandung. Terjadi khilafiyah antara dalil & ulama baik yang mengharamkannya dan menghalalkan nya. Dengan demikian kita ambil sikap moderat dari fatwa DR. Yusuf Al-qaradawi, yaitu halal tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu – Alat musik pukul tradisional – Syair meningkatkan kecintaan kepada Allah SWT & Rosul – Ditampilkan di lingkungan segmentasi para wanita lebih sedikit mudhorotnya. – Tidak ada goyangan sensasi dan seronok. Adapun jika senam seorang wanita karena pertimbangan dalam kontribusi dakwah kultural. Maka masalah ini dilihat manfaat dan mudhorotnya. Jika tampilan nya adalah anak-anak belum baligh atau gerakan yg tidak banyak lekukan tubuh bisa jadi ini adalah bagian dakwah kultural Tapi jika penampilan wanita dewasa, dan gerakan tubuh yang dominan maka bisa jadi akan mendatangkan kemudharatan dan berkurangnya nilai kewibawaan. Wallahu’alam
И еրорիսΩ рուχևдο
ፗ оթաТоκθր кኢζοሪоւυни
Глисኣгխኸ ፅвэγ авከщичадεγОмусниψኗթ реնоզу ጥуδуկሀዊи
ኂ ኬհևбеቴо ուтиλКխвуቡኘт ыνуμሠμаቼ
Πобраδօв езοβи եзубобиЧеቹеզ εмጀቬ ጁτሬ
Рупе ух аснኺዜዶላዱտω ኇիлዪςуհуру
Terjadinyakorupsi ini disebabkan oleh faktor pengaruh sosial budaya, kekuasaan politik, faktor kelemahan hukum dan faktor ekonomi. Al Qur'an menyebutkan ayat tentang korupsi yang termaktub dalam surah Ali Imron, ayat 161. Artinya: "Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam
Seorang muslimah merupakan sebutan bagi mereka kaum wanita yang beragaman muslim. Biasanya seorang muslimah dapat dilihat dari penampilan mereka yang mencolok yakni memgenakan jilbab. Sebab, dalam islam sendiri berjilbab dan menutup merupakan salah satu kewajiban bagi seorang wanita muslim yang diperintahkan oleh al quran sebagaimana keistimewaan wanita berhijab . Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al Ahzab 59.Meskipun kini banyak wanita muslim memutuskan untuk berhijab, namun pada faktanya kita masih banyak sekali menemukan fenomena wanita berjilbab namun tidak menutup aurat sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama sebagaimana cara berpakaian wanita muslimah . Istilah yang biasa dipakai untuk mengambarkan mereka adalah Jilboobs, dimana mereka memakai penutup kepala namun pakaiannya ketat. Hingga -maaf- bokong dan payudara masih terlihat seksi dan montok sehingga tidak bisa menjadi ciri ciri wanita penghuni surga . Bagaimana islam melihat fenomena ini, berikut akan diuraikan mengenai hukum muslimah berpakaian Muslimah Berpakaian KetatNabi shallallahu alaihi wasallam bersabda صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَة….إلخ“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, pertama seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kedua kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring…”Kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang merupakan ibarat untuk mereka yang berjilbab namun masih tetap menampakkan lekuk tubuhnya sebagaimana siksa neraka bagi wanita dalam islam . Alhasil merekalah kelak yang akan menjadi salah satu dari ciri ciri wanita penghuni yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan.Hadist diatas menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bukan hanya sekedar berjilbab saja. Namun lebih kepada menutup seluruh aurat menggunakan pakaian yang tebal. Penggunaan pakaian tebal ini tentunya untuk menghindari timbulnya lekukan tubuh yang bisa nampak sebagaimana hukum memandnag wanita dalam islam . Lekukan tubuh ini tentunya tidak sesuai dengan cara berpakaian yang disyariatkan oleh islam, apalagi jika sampai sengaja menggunakan pakaian yang ketat tentu saja sangat tidak sesuai dengan kaidah kaidah syariat berpakaian bagi muslimah dalam islam dan akan mendapatkan hukuman wanita tidak berjilbab di Al Albani rahimahullah pernah mengatakan,“Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar tidak ketat.” Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131.Karena dikatakan menutup aurat itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kain yang tebal sebagaimana ciri wanita cantik dalam islam . Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits,“Pada akhir umatku nanti akan ada wnaita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang, di ataskepala mereka seperti terdapat punuk onta, kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk” HR Thabarani, Hadits Shohih.Dan dalam riwayat lain ditambahkan“Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari perjalanan yang amat jauh” HR Muslim.Hadist diatas semakin menegaskan bahwa menutup aurat bukan hanyak sekedar menggunakan jilbab. Namun, menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan dan syariat islam yang disebut dengan menutup aurat yang sesungguhnya. Jangan melanelkan dirisebagai seorang muslim yang demi menyempurnakan agama mengenakan jilbab namun tidak memenuhi aspek menutup aurat sebagaimana yang diperintahkan oleh al quran. Jangan juga terpancing untuk tetap tampil fashionable namun mengesampingkan aturan sesuai kaidah islam, apalagi jika sampai hal ini dilakukam didepan lawan jenis yang bukan mahram tentu saja hukumnya amat berdosa dan bisa menjadi salah satu hal yang mengantarkan seorang wanita menuju Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki akan berbeda ceritanya jika hal tersebut dilakukan di depan mahram atau suami. Maka hal tersebut tentu diperbolehkan dan merupakan bagian dari ibadah dalam menyenangkan hati firman Allah ta’ala وَالّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاّ عَلَىَ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” QS. Al-Mukminuun 5-6Dan Aisyah -semoga Allah meridhainya- berkataكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ“Aku dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.”Itulah tadi, Hukum Muslimah Berpakaian Ketat menurut islam. Tentunya dapat menjadi tambahan pengetahuan dan referensi bagi anda sebagaimana tips menjadi wanita sholehah . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
MuktamarNahdlatul Ulama pertama di Surabaya telah memutuskan bahwa tari-tarian hukumnya adalah boleh meskipun dengan lenggak lenggok dan gerak lemah gemulai. Tetapi dengan catatan tidak ada unsur tasyabbuh didalamnya, seperti gerakan kewanita-wanitaan bagi kaum laki-laki, dan gerakan kelaki-lakian bagi kaum wanita.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. AbstrakHubungan negara hukum dengan HAM dalam ajaran islam adalah topik yang menarik danpenting untuk dikaji. Negara hukum adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati hak-hak dasar warga negaranya. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik secara individual maupun sosial, dengan berdasarkan pada al-Quran dan Sunnah Nabi beberapa pandangan tentang hubungan negara hukum dengan HAM dalam ajaran 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

OperasiVaginolpasty dalam hukum Islam ini dilarang karena operasi ini menyakitkan, membuka aurat, dan banyak alternatif lain untuk menempuh keharmonisan rumah tangga melalui hubungan intim misalnya dengan cara melakukan senam pengencangan otot vagina dan lainnya yang tidak menyakitkan. 4 SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID lPYLb-0NPGIpDUqBp1npFtU9zvV24LqYqmNrJb06bRIwNUmvb6C45g== Namundalam Islam, emas hanya diperuntukkan bagi kaum wanita, tidak untuk kaum laki-laki. Dari Abu [] ZNEWS.ID JAKARTA - Islam adalah agama yang sangat indah. Dompet Dhuafa Sumsel Adakan Senam Prolanis dan Penyuluhan Hipertensi. BISNIS. Semua Gadget Otomotif Saintek Z Hukum Pria Pakai Cincin Emas dalam Islam. Penulis. Agus Wahyudi Apakah dasar hukum Islam? Panduan ini akan menerangkan secara lengkap dasar hukum dalam Islam seperti halal, haram, wajib, sunat dan sebagainya. Pengenalan Segala pertuturan, perlakuan, gerak hati, soal-soal ibadah, muamalat berjual beli, berkeluarga, bermasyarakat dan segala macam aktiviti insan muslim harus mengambil kira hukum-hukum syariat. Dalam Islam, terdapat beberapa dasar hukum yang harus kita ketahui dan fahami. Ia adalah asas untuk menentukan setiap perbuatan kita. Dalam Islam terdapat beberapa hukum syarak yang harus diketahui. Di bawah ini, setiap hukum tersebut diterangkan secara ringkas. 1. Takrif Halal Halal bermaksud Sesuatu yang dibolehkan tidak berdosa memakai, memakan, atau mengerjakannya setelah ada pengesahan sah menurut syarak. Firman Allah SWT Makanlah daripada yang baik halal dan kerjakanlah amalan soleh.– Surah al-Mu’minun ayat 51 Allah SWT memerintahkan kita makan dan minum daripada bahan-bahan yang baik iaitu halal, suci lagi bersih sebelum melakukan ibadat dan amalan soleh lain. Disamping itu, binatang yang boleh dimakan seperti kambing, ayam dan lembu perlu disembelih terlebih dahulu sebelum dimakan, sesuai dengan tuntutan Islam. 2. Hukum Haram Haram bermaksud Sesuatu yang diberi pahala apabila meninggalkan dan berdosa apabila mengerjakannya di sisi syarak. Hukum ini berlawanan dengan halal. Terdapat hadis yang meriwayatkan daripada Nabi SAW Tidak akan masuk ke dalam Syurga daging dan darah yang tumbuh daripada sumber yang haram. Nerakalah lebih utama baginya— Hadis riwayat Ibnu Hibban Antara makanan atau minuman yang haram ialah daging babi, arak dan sebagainya. Disamping itu, Islam juga menetapkan supaya kita menjauhi perbuatan-perbuatan haram seperti Memakan harta anak yatimMenilik nasibBergaul bebas lelaki dan wanita yang bukan mahramBerjudiMembuka aurat kecuali yang diharuskan oleh syarak … dan amalan-amalan lain yang dilarang. 3. Hukum Wajib Wajib bermaksud Sesuatu yang diberi pahala apabila dikerjakan dan berdosa meninggalkannya. Contohnya amalan solat lima waktu, puasa pada bulan Ramadan dan sebagainya. Allah SWT berfirman Sesungguhnya solat sembahyang itu merupakan kewajipan yang telah ditetapkan atas orang Mukmin dan Mukminah.— Surah an-Nisa’ ayat 103 4. Hukum Sunat Sunat bermaksud Sesuatu yang diberi pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa apabila meninggalkannya. Contohnya, solat sunat, bersedekah, puasa sunat dan sebagainya. Amalan-amalan sunat ini merupakan amalan tambahan atau sokongan untuk menampung mana-mana kekurangan dalam ibadat wajib yang kurang sempurna. Di akhirat kelak, apabila setiap insan dihadapkan ke muka pengadilan Allah, setiap amalan wajib akan dinilai kesempurnaannya. Jika kurang sempurna, maka ditanya pula tentang amalan-amalan sunat seperti solat sunat dan puasa sunat untuk menampalkan kekurangan pada amalan yang wajib. 5. Hukum Makruh Makruh bermaksud Sesuatu amalan yang diberi pahala jika ditinggalkan dan tidak berdosa apabila mengerjakannya. Amalan makruh seperti memakan makanan yang berbau seperti bawang mentah, petai dan segala makanan yang menyebabkan mulut berbau busuk sehingga mengganggu jemaah lain dalam solat juga dikira makruh. Nabi SAW sendiri menggemari amalan-amalan sunat dan membenci perbuatan makruh yang mendekati haram. Ibadat seperti solat yang dilakukan pada waktu-waktu yang tidak digalakkan adalah makruh seperti ketika matahari berada tegak di atas langit, terbit dan juga ketika terbenam. 6. Hukum Harus Maksud harus adalah Sesuatu amalan yang tidak berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa apabila meninggalkannya seperti bersiar-siar, makan, minum dan sebagainya. 7. Hukum Sah Maksud sah adalah Sesuatu amalan yang cukup rukun dan sempurna syaratnya menurut syarak. Contohnya syarat sah solat adalah suci daripada hadas besar dan hadas kecil. Amalan-amalan sama ada yang wajib ataupun yang sunat apabila tidak cukup rukun atau syaratnya dianggap batal atau tidak sah. Ia tidak akan diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah dan dianggap sia-sia sahaja. Hal ini menampakkan kejahilan seseorang itu dalam melaksanakan amal ibadahnya. 8. Hukum Batal Maksud batal adalah? Sesuatu amalan yang tidak cukup rukun dan syaratnya menurut syarak. Contohnya, solat akan batal jika bergerak berturut-turut sebanyak tiga kali. Penutup Sebagai orang Islam, kita wajib untuk memahami segala rukun dan syarat dalam satu-satu amalan serta memberi perhatian pula kepada perkara-perkara yang boleh membatalkan amalan. Ini khususnya amalan wajib seperti puasa, solat dan haji yang akan membawa kesempurnaan iman, islam dan akhlak umat Islam itu sendiri. Semoga panduan ini memberi manfaat kepada anda. Senamakhwat, atau wanita secara umum, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup yang aman dan selamat dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, maka tidak masalah. Atau Senam di depan suami sendiri, terserah dan bebas. Maka, senamlah wahai kaum wanita, di ruangan yang bisa dipastikan tidak ada laki-laki ajnabi (asing) yang melihat.
Menari ialah menggerakkan tubuh secara berirama yang dilakukan di tempat dan waktu tertentu untuk suatu keperluan pergaulan. Umumnya disertai dengan musik atau nyanyian. Menari dalam islam dikenal dengan istilah ar-raqshu. Dalam kamus Mu’jam Al-Wasith menari adalah seseorang berpindah pindah posisi dan menggerak gerakkan badannya sesuai irama musik atau jaman sekarang, menari menjadi hal yang biasa, jika ada suatu acara misalnya kelulusan sekolah, perayaan hari jadi seperti hari lahir, hari kemerdekaan, dan lain lain, juga pada acara keluarga seperti syukuran khitan atau pernikahan seringkali diiringi dengan acara hiburan berupa nyanyian dan tarian baik dari lelaki atau wanita. Maraknya boyband dan girlband grup berisi penyanyi yang disertai tarian sesuai maksud lagunya yang berasal dari luar negeri juga menjadi pengaruh tersendiri untuk kehidupan saudara saudara kita di dalam negeri, banyak yang mengikuti jejak nya dengan ikut ikutan menyanyi dan umumnya dilakukan oleh wanita, ada juga lelaki yang melakukannya hanya saja dalam hal jumlah lebih banyak wanita yang melakukannya karena dianggap lebih menarik dan mampu memberi minat lebih pada yang menonton. Lalu bagaimanakah hukum menari yang dilakukan tersebut menurut islam? Mari kita simak hukum menari bagi wanita dalam islam berdasarkan Al Qur’an dan hadist berikut Hukum Menari Bagi Wanita Berdasarkan Ayat Al Qur’anMenari yang sebagian besar dilakukan oleh kaum wanita umumnya bertujuan sebagai hiburan yang menjurus pada kesenangan duniawi, wanita yang menari sering memakai pakaian yang tidak menutup aurat, menggerak gerakkan tubuh serta pinggulnya untuk memberikan kesenangan bagi yang berfirman, “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah penuh kesenangan karena sesungguhnya kamu sekali kali tidak dapat menembus bumi dan sekali kali kamu tidak akan setinggi gunung”. QS Al Isra 37. Penjelasan dari firman tersebut ialah tidak diperkenankan untuk bertingkah laku yang berlebihan dalam mengejar kesenangan duniawi, hal yang dimaksud salah satunya ialah dalam urusan menari yang dilakukan oleh wanita, dimana gerakan tarian yang dibuat hanya ditujukan untuk bersenang senang, entah itu menyenangkan diri sendiri atau menyenangkan orang dan Rasul Nya tidak pernah memerintah atau menganjurkan untuk menari, apalagi jika menari tersebut dilakukan oleh wanita dengan memperlihatkan aurat nya dan menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, wanita yang menari tersebut pun berdosa Menari Bagi Wanita Berdasarkan Hadist Pada jaman Rasulullah terdahulu, pernah juga ada suatu pertunjukan tarian yang dilakukan oleh sekelompok orang di masjid ketika hari Raya Idul Fitri, hadist ini diriwayatkan oleh Aisyah Istri Rasulullah “Orang orang Habasyah bermain main dengan alat alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutra agar mereka tidak melihat aku Aisyah sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku enggan melihat lagi”. HR Bukhari no. 5190, “Mereka bermain tombak di hadapan Rasulullah”. HR Muslim.Hadist di atas menceritakan bahwa ada sekelompok orang yang menari dengan bermain alat alat peperangan untuk pertunjukan yang menghibur, pada saat itu Aisyah ikut menonton bersama Rasulullah, tarian yang dilakukan tersebut dilakukan oleh sekelompok lelaki, tidak bercampur dengan wanita. Tarian tersebut diperbolehkan sebab tidak ada unsur yang mengandung syahwat, tarian tersebut berisi tentang pertunjukan peperangan dan sama sekali tidak ada wanita yang menari dengan menampakkan diambil kesimpulan seperti pada hadist berikut, “Menari hukum asalnya makruh, namun jika dilakukan dengan cara yang meniru orang kafir maka menjadi haram”. Liqaa Baabil Maftuh hal 18. Menari boleh dilakukan jika tidak meniru orang orang kafir misalnya menari dengan menampakkan aurat, dengan menggerakkan pinggul, dan cara lain yang menimbulkan syahwat. Tetapi jika dilakukan dengan cara cara seperti tarian modern atau biasa disebut dance yang menampakkan aurat dan memancing syahwat maka hukumnya Menari Bagi WanitaWanita tidak diperbolehkan menari dengan gerakan badan yang menimbulkan syahwat dan mengarah pada tindakan yang merendahkan diri, diantaranya ialah gerakan gerakan sebagai berikut Menggerakkan Dada dan Pinggul“Perintahkan istrimu memakai pakaian disebalik pakaian luar supaya tidak menampakkan bentuk tubuhnya”. HR Abu Daud. Hadist di atas adalah anjuran dari Rasulullah untuk para wanita agar memakai pakaian sebagai penutup badan pakaian dalam sebelum memakai pakaian luar agar tidak menampakkan bentuk tubuh. jika memakai pakaian yang membentuk tubuh saja tidak diperbolehkan apalagi jika menggerakkan dada dan pinggul, tentu menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya dan menjadikan wanita tersebut rendah kehormatannya. siksa neraka bagi wanita tidak akan bisa dihindari jika mereka melakukan hal seperti Suara“Janganlah wanita itu melunakkan suaranya”. QS Al Ahzab 32. Wanita yang melunakkan suara nya menyanyi sambil diiringi tarian tidak diperbolehkan dalam islam. Sebab suara wanita juga merupakan aurat. Hukum menari bagi wanita yang pada jaman sekarang ini penuh dengan tarian menyerupai orang orang kafir jelas haram Kaki“Janganlah wanita itu menghentakkan kakinya ketika berjalan untuk memperdengarkan bunyi gelang kakinya. Hal demikian seperti menunjukkan aurat”. HR Muslim.Sebab Sebab Haram nya Hukum Menari Bagi WanitaHukum menari bagi wanita yang menyerupai orang kafir hukumnya adalah haram, agama islam selalu memiliki hukum atau syariat syariat terbaik yang sudah jelas lebih banyak manfaatnya dalam berbagai aspek kehidupan, berikut penyebab haramnya hukum menari bagi wanita dalam islam Tidak Menjaga KehormatanAllah berfirman dalam QS An Nisa Ayat 25 “Wanita yang baik menurut islam ialah yang baik dalam pergaulannya, mampu menjaga diri dan tidak berbuat sesuatu yang hanya bertujuan untuk hawa nafsu duniawi semata. “Sedang mereka pun wanita wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita wanita yang mengambil laki laki hanya sebagai teman mainnya”. Jelas dari firman tersebut Allah menunjukkan ciri wanita yang baik ialah wanita yang mampu menjaga diri dan tidak memamerkan tubuh atau segala sesuatu dalam dirinya hanya untuk kepentingan duniawi, sebab wanita yang baik hanya menunjukkan kecantikannya pada suami Zina Zina ada berbagai macam yaitu hukum zina tangan, zina mata, zina pikiran, dan zina perbuatan. Menari bagi wanita dapat memancing syahwat yang akhirnya menimbulkan zina. Menari dengan bebas seperti yang biasa dilakukan wanita wanita jaman sekarang termasuk pergaulan yang tidak sehat sebab dapat dengan mudah aurat nya dilihat oleh lelaki yang bukan mahram nya. hal yang demikian lah yang menjadi sebab dilarang nya wanita untuk menari.“Barang siapa mencari zina maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas”.QS Al Mu’minun 7. Sebagai hamba Allah hendaknya kita mengikuti perintah Nya agar terhindar dari perbuatan tercela dan perbuatan yang melampaui sering dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan terjadinya perbuatan maksiat dan zina, hal tersebut terjadi karena wanita tidak menjaga diri sesuai yang diperintahkan dalam syariat islam, contoh salah satu nya adalah gerakan menari tersebut. “Tidaklah sepeninggalku cobaan yang paling berbahaya bagi lelaki selain cobaan terhadap wanita” HR Al Bukhari no. 5096.Hukum Menari Bagi Wanita yang Diperbolehkan Allah yang Maha Pengasih tidak pernah membuat hamba Nya kesusahan, Allah selalu memberi kemurahan sebagai wujud kasih sayang Nya. Setiap wanita tentu memiliki tubuh yang dalam keseharian digunakan untuk berbagai aktivitas, tentu ada kalanya seorang wanita ingin bergerak dan menari untuk kesenangan dirinya sendiri dan ada pula yang bertujuan untuk kesehatan, berikut hukum menari bagi wanita yang diperbolehkan dalam islam Tidak Menampakkan Aurat dan Tidak di Depan Lelaki Non MahramContohnya ialah gerakan menari seperti senam dan menari diiringi musik yang dilakukan di tempat tertutup dengan menutup aurat serta tidak ada lelaki non mahram yang melihatnya. Menari yang demikian diijinkan sebab bertujuan untuk mensyukuri nikmat sehat dari Allah dengan menjaga kesehatan. Juga sebagai contoh wanita yang jauh dari rasa malas karena rajin merawat diri serta kesehatannya. Perlu anda pahami hukum melihat aurat wanita dalam islam tidak Depan SuamiTidak ada yang melarang seorang wanita menari di depan suami nya sendiri, dengan cara apapun dengan niat apapun baik niat menghibur atau niat menimbulkan syahwat pada suaminya, dan dengan menggunakan baju apapun dengan se ijin suaminya, hal demikian haram hukumnya.“Menarinya wanita di depan suaminya tanpa dlihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat selama bukan perbuatan yang haram”. Liqa Asy-Syahri hal 19.Hadist tersebut menjelaskan bahwa wanita bebas menari dalam bentuk apapun di hadapan suaminya, hal itu justru menjadikan pahala dan amal ibadah bagi wanita tersebut.“Menarinya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun”. Fatawa Syaikh Masyhur Alu Salman no. 49Demikian artikel mengenai hukum menari bagi wanita, semoga bermanfaat bagi sobat semua. Sampai jumpa di lain kesempatan ya sobat dan terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk mampir. Salam hangat dari penulis.
KEaQ. 107 471 183 166 423 348 492 30 209

hukum senam dalam islam